Kejagung RI Perpanjang Penahanan Harvey Moeis Hingga 40 Hari ke Depan

Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/03/2024). Foto: tangkapan layar ig @kejaksaan.ri.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memperpanjang masa penahanan Harvey Moeis (HM), tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, penahanan tersangka Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai 16 April – 25 Mei 2024.

“Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 April sampai 25 Mei 2024,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan dikutib pada Sabtu (20/04/2024).

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, perpanjangan penahanan Harvey Moeis dilakukan untuk melengkapi penyelidikan. Hal ini sesuai dengan aturan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai,” tutupnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 27 Maret 2024.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap Harvey Moeis sampai 20 hari ke depan terhitung sejak (27 Maret s/d 15 April 2024). Haevey langsung ditahan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Tutup