M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Sebanyak delapan aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik ‘mata elang’ telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
“Komdigi telah mengajukan permohonan delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses,” kata Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Aplikasi mata elang, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat bantu bagi debt collector untuk mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real time melalui basis data perusahaan pembiayaan, kemudian membantu pelacakan hingga penarikan kendaraan di lapangan.
Data yang diproses mencakup informasi debitur, data kendaraan, serta ciri fisik kendaraan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Alexander menegaskan, penanganan aplikasi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Polri,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, Kemkomdigi bersama pihak platform masih melakukan proses verifikasi lanjutan.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal,” tutup Alexander.
