Ketua KPU Jatim: Jika Ada Calon Independen Ditemukan Dukungan Ganda Akan Dapat Denda Dua Kali Lipat
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyatakan, bahwa apabila ada salah satu calon dari independen yang ditemukan ada dukungan ganda saat verifikasi, maka calon tersebut akan mendapatkan sanksi denda dua kali lipat dari kekurangan sebelum masuk pada verifikasi faktual.
Hal tersebut dikatakan langsung Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada hari, Rabu (11/03/2020) saat penyampaikan proses tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang terus dilakukan oleh KPU di 19 Kabupaten/Kota di Jatim.
Adapun beberapa tahapan yang dilakukan yaitu, seperti verifikasi administrasi hingga pertengahan April untuk bakal pasangan calon (bapaslon) yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap penyerahan syarat dukungan bagi bapaslon jalur independen.
Dalam verifikasi administrasi ini, KPU Jatim Jatim menyatakan bahwa apabila ada salah satu calon dari Independen ditemukan ada dukungan ganda saat verifikasi, maka calon independen tersebut akan mendapatkan sanksi denda dua kali lipat dari kekurangan sebelum masuk pada verifikasi faktual.
“Jika dalam tahap verifikasi administrasi ini lolos, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Namun, jika Tidak Memenuhi Syarat (TMS -red) maka akan diberlakukan denda dua kali lipat dari kekurangan sebelum masuk pada verifikasi faktual,” tegasnya.
Denda dua kali lipat dari kekurangan ini, lanjut Anam diberlakukan jika dalam verifikasi administrasi terhadap persyaratan dukungan bapaslon jalur perseorangan ditemukan kesamaan data atau dukungan ganda. Sedangkan proses verifikasi faktual, nantinya dilakukan door to door, bukan secara random atau persentase.
Menurutnya, dalam verifikasi faktual tersebut, KPU akan mendatangi masyarakat untuk menanyakan apakah benar-benar mendukung bapaslon tersebut atau tidak. “Kalau ditemukan tidak mendukung maka orang tersebut harus mengisi berita acara bahwa dirinya tidak mendukung bapaslon tertentu,” bebernya.
Berdasarkan data, terdapat 33 bapaslon jalur independen yang maju di 19 kabupaten/kota di Jatim yang sudah mengambil akun silon. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menlanjutkan ke tahap berikutnya (verifikasi administrasi) hanya ada 8 bapaslon. “Dari 25 bapaslon yang dinyatakan TMS ini ada 2 bapaslon dari Surabaya dan Banyuwangi yang mengajukan gugatan ke Bawaslu,” ungkap ketua KPU Jatim Choirul Anam.
Menurutnya, apapun putusan Bawaslu nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh KPU. Apakah tetap meneruskan keputusan KPU untuk menggugurkan bapaslon TMS atau memberikan penambahan waktu mengisi silon.
“Itu terserah keputusan Bawaslu. Meski demikian 8 bapaslon yang kita nyatakan memenuhi syarat ini belum juga tentu lolos menjadi calon karena masih harus melalui beberapa tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual,” pungkas Choirul Anam. (tim/jnr/kmf)








