KPK Tahan Tersangka IDKS Terkait Kasus Suap Hakim Agung di MA
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menahan satu penyuap hakim agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Tersangka terakhir yang ditahan ini merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka, yaitu IDKS dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari.
“IDKS ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, melalui Kanal Youtube KPK RI, Selasa (04/10/2022).
Karyoto mengatakan, peran dari IDKS adalah sebagai orang yang melakukan gugatan dan sekaligus menyiapkan dana terhadap upaya-upaya yang sedang dilakukan dalam proses hukum.
“Jadi, terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) pada majelis hakim berasal dari Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY sekitar Singapura Dolar 202000 (Rp2,2 Miliar),” terangnya.
Lanjut Karyoto, kemudian uang tersebut DY bagi-bagikan ke beberapa pihak. DY menerima Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, serta ETP menerima Rp100 juta. Sedangkan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
“IDKS disangkakan selaku pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Sementara Plt. Jubir KPK Ali Fikri menambahkan, pada prinsipnya 10 orang tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan seluruhnya. Kemudian proses penyidikan terus dilakukan pengumpulan bukti dan pemanggilan saksi-saksi.
“Nanti perkembangannya akan kita sampaikan mengenai siapa saja saksinya. Pada prinsipnya tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perbuatan dari pada tersangka untuk kemudian menjadi lebih jelas dan terang,” tutup Ali Fikri. (red/*)








