KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW Soal Ganjar Pranowo Diduga Terima Gratifikasi

Diduga terima gratifikasi, IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK. Foto: red/istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengonfirmasi kebenaran adanya penerimaan laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutib, Selasa (05/03/2024).

Ali menjelaskan, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan selanjutnya akan diverifikasi terlebih dahulu.

“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” jelas Kabag Pemberitaan KPK.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK. Dia mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Saat melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK, Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Ia menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.

“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Dari cashback itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. Kemudian 5,5 persen untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ujarnya.

Sugeng menduga, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023. Sedangkan totalnya, Sugeng menyebut, lebih dari Rp100 miliar.

“Itu diduga terjadi dari tahun 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar, dari 5,5 persen itu mungkin lebih dari Rp100 miliar,” pungkasnya. (red/*)

Tutup