KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Periode 2024-2029
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, di kantor KPU, Jakarta pusat, pada Rabu (24/04/2024).
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Hasyim.
Prabowo-Gibran ditetapkan dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.
“Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen,” ujar Hasyim.
Maka, lanjut Ketua KPU, Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Terkait pelantikan, direncanakan digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Rapat Pleno Terbuka ini juga dihadiri pasangan calon ,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan perwakilan dari parpol peserta pemilu.
Tampak hadir pula pasangan calon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin, mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut jas, dan capres-cawapres terpilih periode 2024-2029 yakni Prabowo-Gibran. (yn/*)








