Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu Bergulir di Ditsiber Polda Bali

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu, Pelapor Diperiksa Ditsiber Polda Bali. Foto: istimewa

M-Radar News, Denpasar – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nyoman Sariana memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Bali. Nyoman menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Unit 1 Ditsiber Polda Bali, Jumat (14/8/2026), terkait laporan yang tercatat dalam STPL Nomor: STPL/529/III/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 28 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, Wayan Mudita alias Moyo disebut sebagai pihak terlapor. Ia diketahui sebagai pemilik Sandbar Canggu. Nyoman datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum dari Law Office Dewa Wiesdya dan Rekan, Danabrata Parsana, S.E., S.H.

Usai menjalani pemeriksaan, Nyoman mengatakan, proses pemeriksaan berlangsung secara profesional. Ia mengaku mendapat sekitar 22 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan laporan yang telah disampaikannya.

“Pemeriksaan berlangsung profesional dan cukup mendalam. Kinerja Ditsiber Polda Bali patut diapresiasi karena mengedepankan ketelitian dalam menggali setiap keterangan,” ujar Nyoman Sariana alias dede.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang dilaporkannya. Ia berharap, proses hukum terus berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada. Ia juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.

“Saya percayakan proses ini kepada penyidik. Kami berharap seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Dede.

Soroti Persoalan Lahan di Batu Bolong

Selain perkara dugaan pencemaran nama baik, Nyoman turut menyinggung persoalan dugaan pemanfaatan lahan di kawasan parkir Pura Batu Bolong, Canggu.

Ia menyebut, terdapat dugaan bangunan usaha Sandbar Canggu berada di bagian pojok areal parkir Pura Batu Bolong. Nyoman juga menyampaikan informasi bahwa lahan parkir tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali.

Namun, informasi mengenai status lahan, dasar pemanfaatan, perizinan bangunan, maupun legalitas kegiatan usaha di lokasi tersebut masih perlu diverifikasi kepada instansi berwenang dan pihak terkait.

Nyoman meminta pemerintah memberikan penjelasan, apabila terdapat pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan usaha komersial. Menurutnya, kepastian mengenai status lahan harus didasarkan pada dokumen resmi, termasuk kemungkinan adanya perjanjian sewa, kerja sama pemanfaatan, izin bangunan, maupun dokumen tata ruang.

“Yang terpenting adalah kejelasan status lahannya. Kalau memang merupakan aset pemerintah dan dimanfaatkan untuk usaha, tentu harus ada dasar hukum dan dokumen yang jelas,” ujarnya.

Meski demikian, persoalan dugaan pemanfaatan lahan tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses laporan dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani Ditsiber Polda Bali.

Nyoman yang juga sekaligus direktur elang bali group itu menegaskan, dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan penyidik.

Terlapor Tetap Memiliki Hak Klarifikasi

Dalam proses penanganan perkara, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Wayan Mudita alias Moyo sebagai pihak terlapor memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas laporan yang disampaikan Nyoman Sariana.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk membuat terang suatu perkara dan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana yang telah terbukti.

Nyoman menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun dokumen apabila sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidik Ditsiber Polda Bali sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Disclaimer:

Sementara itu, pihak Wayan Mudita maupun manajemen Sandbar Canggu belum memberikan klarifikasi dalam materi berita ini. Hak jawab tetap terbuka guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup