Curhat Wanita di Karawang Namanya Dicatut sebagai Penggugat Cerai

Curhat Wanita di Karawang Namanya Dicatut sebagai Penggugat Cerai. Foto: dok/kmpr.

M-Radar News, Karawang – Seorang perempuan bernama Ita Hartati (38) di Karawang terkejut saat mengetahui namanya tercatat sebagai penggugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Karawang tanpa sepengetahuannya. Ia tidak pernah mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, atau memberikan surat kuasa kepada pengacara manapun.

Ita menduga terjadi praktik manipulasi dan pemalsuan dokumen identitas dan tanda tangan yang dilakukan oknum untuk melancarkan perceraian secara sepihak. Hal ini membuatnya kehilangan kesempatan memperjuangkan hak keperdataan anaknya.

Dugaan Pemalsuan dan Manipulasi Berkas

Awal kecurigaan muncul saat Ita mengecek nomor perkara di PA Karawang dan menemukan putusan cerai tertanggal Juli 2025 yang menyatakan dirinya sebagai penggugat cerai.

Ia juga mendapati dua pengacara berinisial RL dan B tercantum sebagai kuasa hukum, padahal ia tidak mengenal dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada mereka.

Ita kemudian mendatangi kantor pengacara tersebut namun tidak mendapatkan penjelasan memuaskan. Kedua advokat tersebut justru menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik atau permintaan maaf.

Proses Laporan dan Tanggapan Pihak Berwenang

Melansir dari kumparan, Rabu (12/8/2026). Ita melaporkan dugaan pemalsuan dan manipulasi berkas ke Polres Karawang pada 19 Februari 2026. Namun hingga saat ini prosesnya masih belum jelas.

Sekretaris Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi Karawang, Gary Gagarin, membenarkan RL dan B adalah anggota Peradi yang sedang menjalani proses pelanggaran kode etik terkait kasus ini.

Menurutnya, awalnya RL dan B menjadi kuasa hukum pihak suami berinisial BM, namun karena BM tidak hadir persidangan, ia menyarankan nama istrinya yang menggugat cerai.

Humas PA Karawang, Umar Saleh, menyatakan secara prosedural persidangan sudah berjalan sesuai aturan berdasarkan berkas yang diterima majelis hakim. Namun pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejanggalan dokumen sehingga belum dapat memastikan masalah tersebut.

Dampak bagi Ita Hartati dan Hak Anak

Karena tidak mengetahui proses perceraian tersebut, Ita merasa dirugikan terutama dalam memperjuangkan hak anaknya yang kini hilang celah hukumnya akibat putusan cerai sudah inkracht. Ia menolak tawaran kedua advokat tersebut menjadi kuasa hukumnya untuk menuntut mantan suami.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dokumen dan proses hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas dan pemalsuan yang merugikan pihak tertentu, terutama dalam perkara perceraian yang berdampak pada hak anak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup