Limbah Medis Tertahan di Pelabuhan Gilimanuk, Ketua LSM Jarrak Bali Desak Pemerintah Turun Tangan
BALI, (M-RADARNEWS),- Terkait adanya tentang edaran angkutan sampah atau limbah medis yang masih tertahan di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk, Jembrana kini menjadi sorotan. Belum diketahui, entah sampai kapan angkutan limbah medis tersebut diseberangkan.
Adanya perihal tersebut, membuat geram Ketua LSM Jarrak Bali, I Made Ray Sukarya. Bahkan dirinya meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan PT. ASDP Pelabuhan Gilimanuk untuk mengambil tindakan tegas pada operator kapal yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan angkutan limbah medis tersebut.
Maka dari itu, Ketua LSM Jarrak Bali mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menindaklanjuti edaran tersebut, agar masalah limbah medis segera diselesaikan demi memperhatikan kepentingan banyak pihak.
“Hal ini bukan masalah satu perut, tapi hal ini menyangkut masalah Bali, karena limbah medis harusnya sudah diangkut sebelum Tahun Baru 2023. Namun, sekarang sudah lewat tahun baru, sampah medis tidak bisa diseberangkan,” kata Ray Sukarya, Sabtu (07/01/2023).
Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut akan mengakibatkan sampah atau limbah medis menumpuk, sehingga tumpukan limbah B3 akan berdampak negatif bagi lingkungan, lantaran limbah medis itu berbahaya dan beracun yang bisa menimbulkan wabah baru, bukan hanya untuk rumah sakit dan daerah sekitarnya, akan tetapi menjadi wabah baru bagi masyarakat secara keseluruhan.
Lanjut Ray Sukarya, selain mencemari lingkungan, sampah limbah medis juga membahayakan kesehatan masyarakat. Maka limbah medis harus segera dimusnahkan dan jangan dibiarkan hingga berlarut-larut.
“Jika sampai limbah medis ditahan begitu lama, bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru lagi bagi Bali, mengingat Bali baru saja bangkit dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, limbah medis tertahan lama di Pelabuhan Gilimanuk, sejak 31 Desember 2022, karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transportasi dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang.
Alasan mengapa pihak Kapal ferry tidak mau mengangkut limbah medis tersebut, karena diancam hingga disomasi oleh salah satu perusahaan melalui Kuasa Hukumnya, H.Usman, S.H., perihal penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah B3/limbah medis Gilimanuk-Ketapang, tertanggal 19 Desember 2022.
Surat Somasi itu menyatakan supaya limbah dikelola di Jembrana, padahal perlu diketahui, bahwa perusahaan di Jembrana belum mengatur izin kelayakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini perlu diedukasi bagi ruang publik, bahwa somasi yang dilakukan H. Usman supaya LSN tidak membuang limbah keluar Bali. Namun, kenyataannya di Bali sendiri, perusahaan yang dimaksud itu belum memenuhi ketentuan tersebut. Ada nuansa memaksakan pengelolaan limbah
yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (red)








