Mensos Resmi Ditahan KPK, Firli Bahuri: Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara yang terjadi di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan bantuan sosial, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta atau Jabodetabek tahun 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, bahwa tersangka JPB hari ini Minggu, 6 Desember 2020, dini hari sekira pukul 02.50 WIB telah menyerahkan diri ke penyidik KPK. Selain itu, tersangka AW juga telah menyerahkan diri hari pada pukul 09.00 WIB. Terkait dengan itu, maka penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Maka pada hari ini, khususnya mengenai penahanan tersangka JPB (Mensos) dan AW (salah satu PPK proyek pengadaan bantuan sosial 2020) di Kemensos dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos, terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,” kata Ketua KPK dalam siaran persnya di Channel Youtube Kanal KPK RI, Minggu (06/12/2020).
Firli Bahuri mengatakan, setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti transaksi, surat, petunjuk dan lain-lain. Maka penyidik KPK menyimpulkan, bahwa terhadap JPB dan AW patut diduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi. Dan untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan penahanan kepada kedua orang tersangka tersebut.
“Kedua tersangka JPB dan AW dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan tanggal 25 Desember 2020. Tersangka JPB dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan untuk tersangka AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” terang Firli Bahuri.
Lanjut ia menambahkan, dikarenakan masih dalam keadaan kondisi darurat Pandemi Covid-19, maka kedua tersangka (JPB dan AW) sebelumnya akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan bahwa kedua tersangka tersebut bebas dari Covid-19. Dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK, di gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK di Kavling C1. (red)








