M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, S.H., menyoroti maraknya peredaran narkoba di sejumlah kawasan hiburan di Bali, dan mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin operasional tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba.

Hal itu disampaikan Nyoman Parta dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Selasa (07/04/2026).

Baca juga : Peredaran Narkoba di Kelab N CO Living Bali Terungkap, Polri Sita Barang Bukti dan Amankan Tersangka

Ia menilai, langkah Bareskrim Polri yang berhasil menggerebek tiga tempat hiburan malam, yakni di New Star Club, N Co-Living, dan Delona Vista, patut diapresiasi. Ia juga menyebut para tersangka telah diumumkan ke publik, meski beberapa di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kabur ke luar negeri.

Meski demikian, Nyoman Parta menegaskan, bahwa penindakan tersebut belum cukup untuk menekan masifnya peredaran narkoba di Bali. Ia menyoroti fenomena penggunaan narkoba yang bahkan disiarkan secara live melalui TikTok, yang menunjukkan betapa beraninya para pelaku.

“Harapan saya adalah setelah penggerebekan, tidak cukup hanya berhenti pada penemuan tersangka. Tempat transaksi dan hiburan yang dipergunakan untuk aktivitas itu masih tetap berjalan,” ujar Legislator dari Partai PDI Perjuangan itu.

Dirinya juga mendesak Bareskrim Polri agar segera bersurat kepada pemerintah daerah, baik di Denpasar maupun Badung, untuk menegaskan bahwa tempat-tempat hiburan tersebut telah disalahgunakan menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Karena itu izinnya harus dicabut, sehingga pemerintah daerah bisa mengambil langkah tegas. Tempat hiburan yang disalahgunakan pemanfaatannya harus dilakukan pencabutan,” tegasnya.

Dengan pencabutan izin, Nyoman Parta berharap pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk menutup tempat-tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba, sekaligus mencegah aktivitas serupa terus berulang. (red)

Spread the love