Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN, KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengajuan pencegahan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tersebut disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk selama 6 bulan pertama.
“Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo,” ungkap Ali Fikri, seperti dikutib, Selasa (16/04/2024).
Ali Fikri menjelaskan, adanya pengajuan pencegahan itu dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Ahmad Muhdlor dalam kasus yang menjeratnya. Ia menyebut, bahwa pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” tandasnya.
Kendati demikian, Ali Fikri belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkasnya. (red/*)








