M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah serius menanggapi permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Semarang, dan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita menjelaskan, bahwa masalah ini bukan sekadar soal sampah, tetapi juga menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. DLHK Provinsi Jawa Tengah (Jateng), telah meminta Pemkot Semarang dan Pemkab Demak untuk segera mengambil tindakan.
“Kami sudah dipanggil DLHK Provinsi Jawa Tengah bersama DLH Kabupaten Demak. Kami diminta membuat sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah di lokasi itu,” kata Arwita, pada Rabu (06/08/2025).
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Semarang telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah untuk mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi yang bukan TPA resmi. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain sosialisasi, DLH Kota Semarang juga menyediakan sarana penanganan sampah di wilayah tersebut. “Kami sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari. Kontainer ini akan diangkut setiap hari sesuai kebutuhan,” ujar Arwita.
Untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan sampah ilegal, DLH membentuk tim gabungan yang terdiri dari DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP. Tim ini akan berpatroli secara rutin dan menindak tegas pelanggaran. “Hasil patroli akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.
Meskipun patroli ini menjadi solusi jangka pendek, Arwita berharap kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Ia juga menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan jika masih ada warga yang melanggar.
“Kami pastikan tidak boleh ada yang membuang sampah di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah setelah kami beri sosialisasi, akan kami tindak tegas karena tempat itu bukan TPA sesuai rencana tata ruang,” pungkasnya. (red/hm)
