M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah serius menanggapi permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Semarang, dan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
