M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian. Melalui kebijakan tegas penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang lalai menunaikan kewajiban nafkah, ribuan warga akhirnya mulai patuh pada putusan Pengadilan Agama (PA).
Kebijakan yang diinisiasi sejak tahun 2023 ini membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, tercatat sebanyak 3.041 orang telah memenuhi kewajiban nafkahnya sehingga NIK mereka kembali diaktifkan.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengungkapkan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi konkret pemerintah dalam mengawal kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama (PA).
”Dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama, kami telah menonaktifkan 8.161 NIK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.041 NIK sudah kami buka kembali karena yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya,” ujar Irvan, Rabu (15/04/2026).
Hingga 13 April 2026, total nominal hak perempuan dan anak yang berhasil terhimpun melalui kebijakan ini mencapai Rp12,4 miliar. Irvan menekankan, bahwa efektivitas kebijakan administratif ini mampu memaksa pihak-pihak yang sebelumnya abai untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.
Meski angka miliaran rupiah telah tersalurkan, Irvan menegaskan bahwa esensi utama dari kebijakan ini adalah kemanusiaan dan keadilan sosial.
”Ini jangan dilihat sebagai angka semata, tapi tentang bagaimana dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan kini bisa terpenuhi,” tegasnya.
Kebijakan ini terbukti efektif sebagai trigger atau pemicu kepatuhan. Bahkan, ketegasan Pemkot Surabaya ini mendapat apresiasi tinggi dari Mahkamah Agung (MA).
Kabarnya, MA tengah mengkaji regulasi serupa untuk diadopsi secara nasional melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengadilan agama.
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, bahwa penonaktifan NIK memiliki implikasi yang sangat luas bagi pelanggar. Hal ini dikarenakan NIK merupakan basis utama akses layanan publik di Indonesia.
”Ketika layanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) dinonaktifkan, dampaknya menjalar ke layanan lain, mulai dari pengurusan izin usaha hingga akses layanan kesehatan,” jelas Irvan.
Melalui mekanisme ini, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap amar putusan PA terus meningkat, sehingga hak-hak kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, dapat terlindungi secara optimal di Kota Pahlawan. (red/*)
