Per 17 Juli 2021, Bali: Terkonfirmasi 1.019, Sembuh 529 dan Meninggal 23

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-          Data perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali per 17 Juli 2021, pertambahan kasus hari ini sebanyak 1.019 orang terkonfirmasi (854 orang melalui Transmisi Lokal, 164 PPDN dan 1 PPLN), sembuh sebanyak 529 orang dan 23 pasien meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 60.235 orang, sembuh 51.834 orang dengan persentase 86,05 persen, dan Meninggal Dunia 1.749 orang dengan persentase 2,90 persen. Kasus Aktif per hari ini menjadi 6.652 orang dengan persentase 11,04 persen.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.894.721 orang dan vaksin 2 sebanyak 776.987 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.851.290 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 376.060 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu-Selasa, (3-20 Juli 2021). Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal lain yang diatur antara lain, sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor :

I. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

II. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

IV. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

V. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WITA.

VI. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M: Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (red/rls)

Tutup