M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan, bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Baca juga : Pemerintah Tunda Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi hingga Usia 16 Tahun
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menurut Meutya, pesatnya perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai peluang, namun juga membawa ancaman serius bagi anak-anak apabila tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada platform digital. Tahap awal pelaksanaan akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Pada tahap ini, platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi diwajibkan melakukan penonaktifan atau penundaan akses terhadap akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.
Menteri Meutya mengakui, bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik pemerintah, platform digital, maupun masyarakat.
Namun, menurutnya langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Ia menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia, sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujar Meutya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak-anak. Di sisi lain, transformasi digital diharapkan tetap berjalan seiring dengan upaya melindungi generasi muda dari berbagai potensi risiko.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan percepatan transformasi digital dengan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
