M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai melihat perkembangan signifikan dalam implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Platform Digital (PP TUNAS). TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan hasil konkret, termasuk penutupan 1,7 juta akun milik anak berusia di bawah 16 tahun.

“Kami ingin menyampaikan, bahwa TikTok menjadi platform pertama yang memberikan tidak hanya komitmen tapi secara riil angka-angka yang sudah diaktivasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan keterangan pers update Kepatuhan PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi turut didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya serta Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto dan Richard Anggoro, Public Policy Lead-UGC TikTok Indonesia.

Menteri Meutya mengatakan, bahwa jumlah tersebut naik signifikan dari laporan sebelumnya pada 10 April 2026. Ia menyebut, TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun anak. “Maka per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” ujarnya.

Selain penonaktifan akun anak, pemerintah dan TikTok juga membahas rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan, termasuk melakukan peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online ya ada di platform TikTok.

“Dari penjelasannya tadi, kita juga sudah melihat komitmen-komitmen yang dilakukan oleh TikTok untuk memantau lebih ketat lagi para user-usernya sehingga kemarin ada sedikit gangguan,” tutur Menkomdigi.

Menkomdigi menegaskan, bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan hanya kewajiban satu atau dua platform, melainkan seluruh penyelenggara layanan digital di Indonesia.

“Kami mengimbau platform yang sudah menyatakan komitmennya untuk segera melaporkan langkah nyata yang telah dilakukan kepada publik melalui Kementerian Komdigi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kembali batas waktu penyampaian self-assessment kepatuhan hingga 6 Juni 2026. Platform diminta untuk tidak menunda pengiriman laporan.

“Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” tegas Menkomdigi.

Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menegaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat pelindungan pengguna, termasuk peningkatan literasi digital serta pencegahan penyebaran konten berisiko.

“Kami sangat mengapresiasi Komdigi yang sudah menjadi partner kami selama ini untuk terus menggiatkan literasi digital dan berbagai kampanye lainnya seperti anti judi online dan lainnya yang gunanya adalah untuk meningkatkan kembali kualitas literasi digital dari masyarakat di Indonesia,” pungkasnya.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love