Pj. Gubernur Adhy Kukuhkan 13 Pjs Bupati dan Wali Kota di Jatim

Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/ Wali Kota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/09/2024). Foto: dok/ist.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/ Wali Kota, berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Selasa (24/09/2024).

Pengukuhan 13 Pjs. Bupati dan Wali Kota di antaranya yakni; Pertama, Tiat Surtiati Suwardi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Jatim sebagai Pjs. Bupati Ngawi.

Kedua, Mhd Aftabuddin Rijal Uzzaman Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Jatim sebagai Pjs. Bupati Situbondo. Ketiga, Imam Hidayat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Jatim sebagai Pjs. Bupati Jember.

Keempat, Joko Irianto Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Jatim sebagai Pjs. Bupati Ponorogo. Kelima, R. Heru Wahono Santoso Kepala Bakorwil Wilayah I Madiun sebagai Pjs. Bupati Kediri.

Keenam, Dyah Ayu Ermawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Pjs. Bupati Trenggalek. Ketujuh, Akh. Jazuli Asisten Administrasi Umum Setda Jatim sebagai Pjs Bupati Mojokerto.

Kedelapan, Budi Sarwoto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Pjs. Bupati Pacitan. Kesembilan, Agung Subagyo Kepala Bakorwil Wilayah II Bojonegoro sebagai Pjs. Bupati Tuban. Kesepuluh, Muhammad Isa Anshori Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Pjs. Bupati Sidoarjo.

Kesebelas, Jumadi Kepala Dinas Kehutanan sebagai Pjs. Bupati Blitar. Selanjutnya, Restu Novi Widiani Kepala Dinas Sosial Prov Jatim sebagai Pjs. Walikota Surabaya, dan terakhir, Lilik Pudjiastuti Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jatim sebagai Pjs. Walikota Pasuruan.

“Bupati/ Wali Kota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, maka harus ada Penjabat Sementara (Pjs),” jelas Pj. Gubernur Adhy.

Oleh karena itu, menurut Adhy, ketiga belas Penjabat Sementara Bupati/ Wali Kota yang diusulkan sudah sesuai, karena aturannya harus diusulkan Gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.

“Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” ungkapnya.

Pj. Gubernur Jatim juga menyampaikan, meskipun periode menjabat cukup singkat (maksimal 2 bulan) bagi masa jabatan Pjs hingga selesainya masa kampanye Pilkada 23 November tahun 2024. Ia berharap, agar Pjs dapat bertanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan.

Adhy juga berpesan, ketika menjalankan pemerintahan, untuk terus memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanya pilkada.

“Harapan kami kepada seluruh stakeholder, saya harap dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat dan pemerintah,” tambahnya.

Diakhir sambutannya, Pj. Gubernur Jatim juga menegaskan bagi seluruh Pj maupun Pjs untuk tetap menjaga netralitas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Saya minta untuk memastikan bahwa semua aset, SDM, program dan anggaran, tidak boleh bersentuhan dengan kepentingan pemenangan dari kontestan Bupati/ Wali Kota,” tutupnya. (*)

Tutup