M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, berhasil membongkar kasus pengoplosan Gas LPG 3 Kilogram (Kg) bersubsidi pemerintah ke tabung non-subsidi di Karangasem. Pengungkapan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah Bali.
Pengungkapan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus pada 24 September 2025, berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BE, perempuan berusia 48 tahun, di lokasi kejadian (TKP) di Banjar, Desa/Kelurahan Subagan, Karangasem.
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandhy, S.I.K., dan Kasubdit 4, dalam konferensi pers, pada Selasa (30/09/2025).
Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali, memulai penyelidikan di Karangasem, pada Rabu (24/09/2025). Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di TKP.
“Kami menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 Kg dan 50 Kg,” jelas Kombes Pol. Teguh Widodo.
Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg non-subsidi yang telah terhubung dengan pipa besi ke valve tabung gas 3 Kg subsidi, menandakan aktivitas pengoplosan sedang berlangsung.
Modus operandi pelaku, BE, adalah dengan menyuruh karyawannya berinisial B (sopir) untuk mengambil 70 tabung gas LPG 3 Kg subsidi dari pangkalan milik seseorang berinisial “DU” di Bungaya Bebandem, Karangasem. BE membeli gas 3 Kg tersebut seharga Rp20.000,00 per tabung.
Selanjutnya, BE menyuruh karyawan lain berinisial WK untuk memindahkan isi gas subsidi tersebut ke tabung 12 Kg dan 50 Kg non-subsidi.
Dari hasil interogasi, tersangka BE mengakui bahwa bisnis ilegal ini telah dijalankan sejak Mei 2025. Keuntungan yang diraup BE mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Pelaku menjual gas oplosan tersebut dengan rincian, sebagai berikut:
- Gas 12 Kg dijual ke warung di seputaran Karangasem dengan harga Rp180.000,00 per tabung, meraup keuntungan Rp80.000,00 per tabung.
- Gas 50 Kg dijual ke vila di wilayah Amed Abang, Karangasem, dengan harga Rp700.000,00 per tabung, dengan keuntungan Rp200.000,00 per tabung.
“Bersama tersangka BE, petugas turut mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, pipa dan peralatan oplos, serta 1 unit mobil pikap hitam. Dua orang saksi, B (sopir) dan WK (karyawan), juga dibawa ke Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, tersangka BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kombes Pol Teguh.
Lebih lanjut Kombes Pol. Teguh menegaskan bahwa pengoplosan gas bersubsidi sangat merugikan masyarakat kurang mampu yang berhak serta pemerintah. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Bali untuk segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan serupa.
“Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut,” pungkasnya. (yd/**)
