Polda Jatim Bersama Polres Pamekasan Bekuk Tiga Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS

Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pelaku dikomandani AKBP Jazuli, berhasil membekuk tiga pelaku pengeboman rumah Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (23/02/2024). (Foto: tangkapan layar ig@humaspoldajatim)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani AKBP Jumhur bersama Polres Pamekasan yang dikomandani AKBP Jazuli, berhasil membekuk tiga pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Tiga pelaku tersebut di antaranya berinisial MS (38) asal Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Madura, inisial MA (30) asal Desa Nyalabu Barat, Pamekasan dan inisial AR (30) warga Palengaan, pamekasan Madura. Ketiga pelaku merupakan otak kejahatan perakit bom serta eksekutor pengeboman.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan low explode. Sedangkan pelaku MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan kerumah korban. Sementara pelaku MA merupakan dalang dalam kasus pengeboman ini.

“Dari pemeriksaan petugas, motif tersangka MA adalah dendam karena Feri (anak Kusyairi) diduga sebagai informen kasus Narkoba (sabu-sabu) menjadi alasan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut,” kata Dirmanto didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto, Kabid Labfor Kombes Sodik, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli, Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur, dalam konferensi pers, Jumat (23/02/2024).

Lebih lanjut Kombes Dirmanto mengatakan, kedua pelaku yang berperan sebagai pembuat dan eksekutor di janjikan diberi imbalan sejumlah uang oleh tersangka MA.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang baku pembuatan bom seperti bubuk mesiu, potasium, dan bahan peledak mercon,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kusyairi dikagetkan dengan suara ledakan diteras rumah miliknya pada pukul 03.00 WIB, Senin 19 Februari 2024 lalu. Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban nyawa. Namun, rumah korban bagian depan rusak. Atas kejadian tersebut, korban Kusyairi mengalami kerugian materil senilai Rp 10 juta.

Diketahui, Korban Kusyairi merupakan Ketua KPPS TPS 06 di Desa Nyalabu Daya, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Awalnya, tersangka AR melakukan atas perintah tersangka MS dengan mendapatkan imbalan uang senilai Rp 500 ribu. Kemedian tersangka AR sebagai otak pelaku mendapatkan bondet dari penjual atas nama tersangka AR seharga Rp 150 ribu, ini sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, tepung tapioca, bubuk misiu, kantong plastik tawas, kantong plastik potassium, kantong plastik sendawa, alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Atas perbuatannya, tersangka dijeras pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (red/tnpj)

Tutup