M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap bentuk ancaman yang dilakukan oleh Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terhadap artis Erika Carlina. Kasus ini kini telah masuk dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berawal korban mendengar dari seorang saksi berinisial B bahwa DJ Panda mengirimkan pesan berisi ancaman melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut berisi intimidasi terhadap korban, dan rencana penyebaran fitnah mengenai kehamilannya.
“Pelapor, saudari ECB, mengetahui dari saksi B bahwa terlapor GSS mengirim pesan WhatsApp menggunakan nomor 0821-xxx. Isi pesan tersebut mengandung ancaman akan menghancurkan karier korban, serta menyebarkan berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya (DJ Panda),” ujar Ade Ary, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Ade Ary mengungkapkan, bahwa selain melakukan ancaman dan fitnah, DJ Panda juga diduga menyebarkan data pribadi milik korban yang bersumber dari salah satu rumah sakit swasta. Data tersebut termasuk foto hasil USG yang seharusnya bersifat rahasia.
“Data pribadi dan foto USG korban turut disebarkan oleh terlapor. Bahkan, dalam komunikasinya, terlapor menyebut korban sebagai seorang psikopat. Hal inilah yang menjadi dasar laporan resmi korban ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Kasus yang melibatkan publik figur ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun penyebaran data pribadi yang melanggar hukum. (rmd/tn)
