Polres Klaten Ungkap 2 Orang Pelaku Penganiayaan
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Klaten, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Klaten pada hari, Sabtu (07/12/2019) silam.
Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, bahwa pelaku ada 2 orang berinisial BT dan HS dengan korban SR yang merupakan warga Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Klaten.
“Kronologi kejadian bermula dari tersangka mengira bahwa korban adalah orang yang menyebabkan tersangka masuk penjara karena narkoba. Pada Jumat 6 Desember 2019, sekitar pukul 23:00 WIB, kedua tersangka mabuk jenis anggur putih hingga pukul 03:00 WIB, ketika itu tersangka HS memberitahu bahwa yang menyebabkan masuk penjara SR kepada tersangka BT”, kata Kasatresrim di Mapolres Klaten, Kamis siang (02/04/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, kedua tersangka mendatangi rumah korban dua kali yang pertama sekitar pukul 04:00 WIB, namun tidak menemukan korban, setelah itu kembali ke rumah BT. Lalu sekitar pukul 05:00 WIB, BT mengajak kembali HS untuk mendatangi rumah korban, sambil membawa pistol jenis revolver yang di selipkan di celana bagian pinggang, sesampainya di rumah korban tersangka BT turun dari motor sedangkan HS masih tetap berada di atas motor.
“BT lalu mendatangi seorang perempuan yang berada disamping rumah sebelah kanan dan bertanya tentang keberadaan korban dengan alasan mau bayar hutang. Sambil berdiri menunggu korban, BT mengarahkan pistol ke arah pintu yang sedang dibuka korban baru terbuka sedikit, pistol sudah meletus mengenai pintu dan tembus mengenai leher korban, setelah itu tersangka melarikan diri ke arah barat,” jelas Kasatreskrim.
Ardyansyah menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban yang telah mengenali ciri-ciri pelaku yang sempat melarikan diri ke Sumatra sambil membuang barang bukti berupa pistol di laut antara pelabuhan Merak – Bakauheni. tersangka mengaku untuk mendapatkan pistol jenis revolver ini, pelaku membeli secara online (FB) dengan harga 3,5 juta sudah satu paket dengan peluru empat butir.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun”, ungkap Ardyansyah. (Dn)








