Polres Klaten Ungkap Kasus Pelecehan Seksual, Pelaku Masih di Bawah Umur

Barang bukti pakaian pelaku, korban, dan sepeda motor pelaku.

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda di wilayah Klaten. Kasus ini melibatkan seorang pelaku yang masih anak-anak (di bawah umur) berinisial D (17), dan pelaku melakukan aksinya, pada Sabtu (06/07/2024).

Plt. Kasihumas Polres Klaten Iptu Widodo menjelaskan, bahwa kejadian pertama terjadi di depan toko alat tulis ABC, Jalan Pemuda No. 284, Kp. Mlinjon, Kel. Tonggalan. Pelecehan kedua terjadi di depan Perum Pesona Merapi Asri di Jalan Merapi, Kel. Tegalyoso.

“Pelaku meremas tubuh korban sebelah kiri saat korban sedang joging di lokasi tersebut. Kemudian di lokasi kedua, pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban sambil mengendarai sepeda motor,” kata Iptu Widodo, Jumat (12/07/2024).

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial. Pelaku yang masih di bawah umur ini menggunakan modus mengikuti korban ke tempat sepi sebelum melakukan aksinya.

Kronologi kejadian, bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat pelaku dalam perjalanan dari rumah untuk membeli jajan di daerah Gayamprit. Pelaku melihat korban SA (28) yang sedang joging dan mulai mengikuti korban sampai depan toko ABC Tonggalan. Di lokasi pertama, pelaku meremas bagian tubuh korban dan kemudian tancap gas.

Namun, pelaku kembali melihat korban saat melintasi Jalan Merapi dan melakukan aksi keduanya di sekitar Perum Pesona Merapi Asri. Pelaku sempat akan melakukan aksi yang ketiga. Namun saat hendak dihampiri, korban mengarahkan HP ke arah pelaku dan membuat pelaku membatalkan niatnya dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan adanya kejadian peristiwa tersebut, pihak kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap efek negatif video porno dan potensi kejahatan seksual di sekitar kita.

“Mari awasi anak-anak kita, keluarga kita jangan sampai terpapar video porno. Bisa jadi mereka nanti jadi pelaku kejahatan seksual, bisa juga menjadi korban,” imbau Plt. Kasihumas Polres Klaten. (dn/hm)

Tutup