M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kabel yang merugikan infrastruktur kota dan sempat viral di media sosial. Total lima tersangka diringkus, sementara satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan menjelaskan, bahwa Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian kabel jaringan PJU, yakni ​MI (43), warga Kos Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, ​MD (52), warga Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya.

​Aksi pencurian ini dilakukan pada 1–2 Desember 2025, sekitar pukul 22.30–05.00 WIB di Jalan Bubutan, tepatnya depan Kampung Maspati. Pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.

​”Kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong setelah membuka penutupnya secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom,” terang Kombes Luthfi, pada Rabu (03/12/2025).

​Pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan. “Cara mereka rapi, tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” imbuhnya.

​Selain kasus PJU, Polrestabes Surabaya juga mengungkap pencurian kabel Telkom yang melibatkan tiga tersangka. Aksi ini dilakukan pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya.

​”Tiga tersangka utama pencurian kabel Telkom kami amankan, pada Kamis (13/11/2025), pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya,” kata Kombes Luthfi.

​Tiga tersangka yang diringkus adalah:

  • ​C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan proses penggalian dan penarikan kabel.
  • ​J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, bertugas sebagai pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian.
  • ​B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.

​Satu orang berinisial A.G yang berperan sebagai pendana kegiatan pencurian, saat ini masih berstatus DPO.

​Kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dengan C.A untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari A.G (DPO). Ketiganya sempat melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat pada 8 Oktober 2025.

​Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam Polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

​Kapolrestabes Surabaya menegaskan, bahwa kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat.

​Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. ​”Setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas,” tegas Kombes Luthfi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. (by/**)

Spread the love