Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu

Presiden Jokowi saat memberikan keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024). (Foto: Tangkapan Layar YT Setpres)

M-RADARNEWS.COM, JABAR – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan, bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024).

Selain itu, Kepala Negara mengatakan, bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Presiden.

Kendati demikian, Presiden pun meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Dirinya menegaskan, bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.

Sumber : BPMI Setpres/Setkab
Editor : Redaksi
Tutup