Rapat Paripurna, Bupati Boyolali Sampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

JATENG, (M-RADARNEWS),-                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran (TA) 2022.

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Marsono, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin serta dihadiri oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat, Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Wahyu Irawan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Masruri yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH., MH., pada Senin, 29 Mei 2023.

Bupati Said dalam sambutannya mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam APBD. Realisasi pendapatan dan belanja yang tercantum dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan cerminan dari hasil-hasil yang telah dicapai, sekaligus memberikan gambaran berbagai kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan APBD tahun berkenaan.

“Salah satu upaya konkret mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah penyampaian pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang berlaku,” katanya.

“Sehubungan dengan telah selesai dan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Di mana pada tahun 2022 ini, Laporan Keuangan Kabupaten Boyolali kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga tercatat dari tahun 2011 sampai saat ini Boyolali telah mendapatkan Opini WTP BPK sebanyak 12 kali berturut–turut,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Boyolali tersebut juga menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, yaitu Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.372.372.551.015 atau sebesar 102,10 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.323.513.790.000. Kemudian Realisasi belanja Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.094.174.043.489 atau sebesar 95,03 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 2.203.752.490.000.

Selanjutnya, Realisasi Transfer Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 377.653.386.000 atau sebesar 99,64 persen dari anggaran transfer setelah perubahan Rp 379.001.644.000, dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp 99.454.878.474. Kemudian Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 282.664.858.993 atau 100 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 282.664.859.000.

Sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 23.424.510.700 atau 100 persen dari anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 23.424.515.000, sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 259.240.348.293. Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2022 dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 159.785.469.819, berasal dari defisit Anggaran sebesar Rp 99.454.878.474 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 259.240.348.293.

Lanjut Bupati Said, Posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana dalam Neraca Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut, yakni jumlah Aset sebesar Rp 4.866.282.153.877,35, kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp 27.477.869.962,96, jumlah Ekuitas sebesar Rp 4.838.804.283.914,39, dan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana Rp 4.866.282.153.877,35.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini disajikan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya. (rd/kf)

Tutup