Satpol PP Klaten Terus Ingatkan Pedagang Agar Tak Berjualan di Trotoar Jalan
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Pada hari, Jumat (16/07/2021) pagi, himbauan sekaligus penertiban terus dilakukan terhadap PKL yang masih membuka barang dagangan di trotoar depan dan sekitar SMP N 1 Delanggu, Klaten yang berada di sekitar kawasan Pasar Merdeka Desa Delanggu tersebut.
Disampaikan Kepala Operasi dan Pengendalian (Kaopsdal) Klaten Bambang Saptono, keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Klaten No. 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
“Untuk itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi-lokasi yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Di kesempatan itu, lanjut Bambang, pihaknya juga menghimbau pedagang dan warga agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) mengingat di wilayah Klaten saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
“Jadi selain melakukan penertiban PKL yang menyalahi aturan, juga diberikan himbauan tentang protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Delanggu Drs. Joko Suparja di sela-sela giat penertiban tersebut mengatakan, pernertiban PKL yang mangkal di trotoar ini untuk mendukung PPKM Darurat serta memfungsikan kembali trotoar bagi pejalan kaki.
” Trotoar ini bisa berfungsi lagi dan yang berjualan dapat masuk ke area Pasar Desa Delanggu,” ucapnya.
Agus salah seorang penjual celana pendek di trotoar sebelah selatan bersedia untuk pindah ke dalam pasar, asal diberikan tempat atau kios untuk berjualan.
“Saya mau saja masuk ke dalam pasar asal diberikan tempat untuk jualan,” katanya. (Dan)








