Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap dan Bekuk 3 Residivis Pengedar Narkoba
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Polres Klungkung mengungkap sindikat pengedar narkotika, yang melibatkan 3 (tiga) orang tersangka dan mereka merupakan residivis kasus narkotika serta sudah kali kedua pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan, Jumat (20/11/2020).
Bertempat di Lobi kantor Sat Reskrim Polres Klungkung telah dilaksanakan konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Klungkung Akp Dewa Gde Oka, S.Sos. SH. MH., didamping Kasubbag Humas Akp Putu Gede Ardana.
Berdasarkan fakta penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan upaya pengembangan kasus, untuk mengungkap adanya pelaku atau jaringan lainnya dengan menggeledah kamar kost milik pelaku inisial N di wilayah Kabupaten Badung. Dari kost ini penyidik menemukan dan menyita buku tabungan, beberapa plastik klip pembungkus sabu serta bong (alat hisap sabu).
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan di wilayah Denpasar dan berhasil diungkap 1 pelaku berinisial ARI. Dari hasil pengembangan tersebut penyidik mendapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis Ekstasy, 1 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp900.000,- yang diakui sebagai keuntungan menjual sabu dan ekstasy.
“Dari pengungkapan kasus ini, Team Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” terang Kasat Resnarkoba. (rls/*)








