Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Ranperda Perubahan TA 2024 dan Rancangan KUA-PPAS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan II, pada Jumat (26/07/2024). Foto: rd/hms.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan II, pada Jumat (26/07/2024). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.

Agenda Rapat Paripurna DPRD Denpasar kali ini memuat agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) dan Pendapat Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD Denpasar. Yakni pandangan fraksi berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Denpasar Tahun Anggarn (TA) 2024.

Selain itu, dibahas pula mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) TA 2025 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggan Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar TA 2025.

Pada rapat kali ini, seluruh Fraksi DPRD Denpasar dapat menerima dan menyetujui seluruh agenda persidangan dan dapat ditetapkan serta disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar.

Hadir dalam agenda Sidang DPRD, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dan Pimpinan OPD Pemkot Denpasar

Pelaksanaan Sidang diawali dengan pidato pendapat Walikota Denpasar atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa untuk Upakara Panca Yadnya yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Hal ini sebagai dukungan Pemkot terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa untuk Panca Yadnya.

Selanjutnya Pandangan Umum diawali Fraksi Golkar, Anak Agung Gede Mahendra, yang dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Pemkot Denpasar. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2025, yang ditargetkan naik sebesar 65 persen atau senilai Rp713 miliar dari TA 2024, serta dapat melebihi penurunan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp306 miliar lebih.

Pandangan Umum Fraksi Nasdem-PSI disampaikan Emiliana Sri Wahjuni, yang menyebutkan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024 dan dapat disahkan menjadi Perda Kota Denpasar.

Tak hanya itu, disebutkan juga, pihaknya menyetujui Rancangan KUA-PPAS, serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Denpasar TA 2025 untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyusuan APBD.

Pandangan Umum Fraksi Gerindra dibacakan, I Ketut Budiarta yang menyampaikan, dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan TA 2024, dan dapat menyepakati Rancangan KUA-PPAS, serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Denpasar TA 2025. Pihaknya juga mengapresiasi Dinas PU Denpasar yang telah melaksanakan program perbaikan jalan.

Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi Demokrat dibacakan, I Made Sukarmana yang menyampaikan, apresiasi kinerja Pemkot Denpasar dalam hal ini OPD terkait. Sehingga PAD Denpasar dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2025 ada peningkatan.

Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacakan I Wayan Suadi Putra, yang pada saat itu menyampaikan apresiasi terhadap Walikota, Wakil Walikota dan Bapenda Kota Denpasar atas peningkatan pendapatan di APBD Perubahan TA 2024.

“Untuk pertama kali dalam sejarah APBD Kota Denpasar target pajak tembus Rp1,1 triliun, yakni naik Rp200 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi yang setinggi- tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar TA 2024 dan Rancangan KUA-PPAS 2025 dapat disepakati.

“Saya menyadari, bahwa di dalam pembahasan Ranperda APBD TA 2024 dan Rancangan KUA-PPAS 2025 terkadang terjadi perbedaan pendapat yang diakibatkan perbedaan sudut pandang dalam mencermati sebuah permasalahan, tetapi justru perbedaan sudut pandang tersebut menjadi masukan yang sangat bagus untuk kesempurnaan dari Rancangan Peraturan Daerah kita ini,” ujar Jaya Negara. (rd/hm)

Tutup