Sidang Tuntutan, Fredy Sambo Dituntut Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan, bahwa Fredy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, hingga merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (17/01/2023).
Fredy Sambo dianggap secara sah serta diyakini Jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup tersebut, telah didukung dengan adanya bukti dan saksi bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer (RE), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Selain itu, Fredy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Maka, Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)








