Surat Suara Tertukar, Delapan TPS di Surabaya Berpotensi Lakukan PSU

Foto: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen. (Sumber: tangkapan layar @bawaslu.go.id)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Bawaslu Surabaya menyampaikan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya Barat yang berpotensi melakukan pemilihan suara ulang (PSU) bertambah. Dari yang semula berjumlah tiga TPS menjadi delapan TPS, karena adanya kesalahan pendistribusian logistik. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen, Kamis (15/02/2024).

Novli menjelaskan, setelah temuan Panwaslu di Kecamatan Tandes yang menyebut ada tiga TPS mengalami kesalahan distribusi logistik, pihaknya melakukan penelusuran ke TPS lainnya dan menemukan hal yang sama. Adapun TPS-TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 02 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 2, TPS 35, TPS 15 yang berada di kelurahan Dukuh Pakis, dan TPS 20 yang berada di kelurahan Asemrowo.

“Temuannya ada surat suara yang tertukar. Jadi surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 terukar di Dapil 5. Tandes ini Dapil 5. Jadi ada surat suara Dapil 2 yang masuk ke kotak suara Dapil 5,” ungkapnya.

Mengenai kejadian tersebut, lanjut Novli, Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU Surabaya. Ia menyebut, berdasarkan regulasi PSU akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan berlangsung. Paling lambat akan dilakukan di tanggal 24 Februari 2024.

“Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara,” terangnya.

Meski demikian, kata Novli, PSU akan dilakukan di setiap TPS tidak sama, tergantung dari kasus di masing-masing TPS. Ada TPS yang akan dilakukan PSU sepenuhnya dan juga ada yang hanya dilakukan untuk surat suara DPRD kota saja.

“Jadi setiap TPS tidak sama. Seperti di TPS 2 Manukan Kulon setelah diketahui ada surat suara tertukar, petugas menghentikan pemungutan suara sepenuhnya yang sebenarnya tidak perlu, dilanjutkan saja tapi untuk Caleg kota dihentikan. Ini akan dilakukan PSU seluruhnya,” tuturnya.

Ia menambahakan, PSU sepenuhnya akan dilakukan di dua TPS yakni, TPS 2 Manukan Kulon dan TPS 12 Banjar Sugihan. Sementara TPS lainya hanya mengulang untuk surat suara Caleg kota yang tertukar.

“Lainnya tetap dilanjutkan pemungutan suaranya. Rekomendasi hanya PSU untuk Caleg tingkat kota,” tutup Ketua Bawaslu Surabaya. (red/jn/kmf)

Tutup