M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Aparat petugas gabungan menggerebek sebuah toko kosmetik yang diduga memperdagangkan obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin di Jalan Pisangan Baru III, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (26/11/2025).
Sebanyak 25 personel dikerahkan dalam operasi tersebut, terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Linmas, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Matraman.
Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Andik Sukaryanto menjelaskan, bahwa dari penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan lebih dari ribuan butir obat psikotropika. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor kecamatan untuk dimusnahkan.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan dan aduan warga melalui media sosial (medsos). Toko kosmetik ini ditengarai menjual obat keras golongan G secara ilegal,” ujar Andik.
Rinciannya, total ada 7.191 butir obat golongan G dari berbagai jenis yang berhasil diamankan, mulai dari Alprazolam, Eximer, hingga Tramadol. Obat-obatan tersebut dijual dengan harga murah, yakni sekitar Rp10-Rp30 ribu per butir.
“Usai penggerebekan, selain mendata pelaku atau pedagang, kami juga menutup sementara toko ini,” terang Andik.
Sementara Petugas Puskesmas Kecamatan Matraman, Kemal Pradana menyampaikan, bahwa obat-obatan keras tanpa resep dokter rentan disalahgunakan oleh remaja dan dapat menimbulkan dampak kesehatan serius.
Ia menjelaskan, bahwa peredaran obat keras tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran serius, termasuk terhadap Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur pemasukan obat dan bahan obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).
“Saya berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi penjual maupun pihak lain yang mencoba nekat menjual obat terlarang,” tandasnya.
Pemerintah Kecamatan Matraman memastikan akan terus melakukan patroli dan razia lanjutan untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Warga diminta terus melapor apabila menemukan indikasi aktivitas serupa.
