M-RADARNEWS.COM, BALI – Polemik sengketa akses jalan di wilayah Kutuh, Jimbaran, Badung, kembali memanas dan berpotensi masuk ke ranah hukum. Persoalan yang awalnya hanya terkait penggunaan akses jalan di atas tanah bersertifikat, kini ikut menyeret nama pejabat publik serta pihak pengembang perumahan.
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika seorang warga asal Jakarta, Fs, membeli lahan seluas 94 are di kawasan tersebut. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), lahan itu dibeli dalam kondisi utuh tanpa pemotongan serta tanpa pencantuman akses menuju area belakang.
Di bagian belakang lahan Fs, terdapat beberapa bidang tanah milik I Gusti Agung Ketut Suryanegara, yang disebut memiliki sekitar lima SHM dengan total luas kurang lebih 90 are.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa sekitar tahun 2010 pernah ada perjanjian penggunaan jalan antara pihak Suryanegara dan pemilik awal, Nyoman Gingsir.
Namun setelah lahan berpindah tangan kepada Fs pada 2017, akses jalan yang diklaim berdasarkan perjanjian itu diduga tidak pernah dicatatkan dalam sertifikat baru dan tidak pula dibuatkan hak servitut resmi.
Situasi memuncak ketika Fs membangun tembok pada bagian tanahnya sendiri. Tindakan itu menuai keberatan dari pihak Suryanegara yang merasa memiliki hak akses berdasarkan perjanjian lama. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan dan berlanjut ke Polresta Denpasar.
Ironisnya, publik kemudian ramai memperbincangkan istilah “dugaan tukang segel kini kena segel”, merujuk pada posisi Suryanegara sebagai pejabat penegak Perda yang identik dengan tindakan penyegelan bangunan bermasalah.
Sumber lain, Gung De, menyebutkan bahwa lahan milik Suryanegara diduga telah dijual kepada pengembang perumahan Alaben, dengan pemilik bernama Rina. Disebutkan pula pembayaran dari pihak pengembang kepada Suryanegara sudah mencapai sekitar 50 persen.
Masalah muncul, karena Fs selaku pemilik lahan di depan yang posisinya menjadi akses menuju proyek tersebut mengaku tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan tanahnya sebagai jalan.
Upaya konfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara hanya dijawab singkat melalui pesan WhatsApp: “Itu masalah keluarga, saya no komen,” jawabnya dikutib, pada Jumat (15/05/2026).
Sementara konfirmasi kepada pihak pengembang tidak mendapat jawaban dari owner Rina. Namun staf legal Alaben, Agil, menyampaikan keterangan singkat. “Mohon maaf, kami tidak berkenan menyampaikan informasi tersebut.”
Salah satu sumber lain, Nyoman Suarjana menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah melihat langsung akta perjanjian jalan yang dibuat antara Gingsir dan Suryanegara, serta tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli lahan antara Alaben dan Suryanegara.
Suarjana juga mengaku baru menerima salinan akta perjanjian tersebut pada Desember 2025. Ia tidak mempermasalahkan langkah Fs menutup jalan karena tanah itu merupakan hak milik sah sesuai data BPN.
Demi menghindari konflik berlarut, Suarjana disebut siap mengembalikan dana sebesar Rp885.500.000 kepada Suryanegara sebagaimana tercantum pada Pasal 9 akta perjanjian.
Situasi kembali memanas setelah muncul pemberitahuan bahwa pada Jumat, 16 Januari 2026, akan dilakukan pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs yang selama ini digunakan sebagai akses menuju proyek Alaben. Dalam pemberitahuan itu, penghuni, pekerja, dan pihak terkait diminta berhenti menggunakan akses tersebut.
Apabila benar terdapat penggunaan akses jalan di atas tanah milik orang lain tanpa izin, persoalan ini berpotensi masuk ranah perdata dan pidana.
Beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diperiksa antara lain:
- Dugaan penyerobotan/penggunaan tanah tanpa izin pemilik.
- Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
- Memasuki/ menggunakan pekarangan tanpa hak (Pasal 167 KUHP).
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat intervensi jabatan.
- Pengembangan proyek tanpa kepastian akses legal, berpotensi merugikan konsumen.
Apabila benar terdapat transaksi jual beli lahan yang dipasarkan tanpa akses resmi, potensi sengketa baru di kalangan konsumen juga dapat muncul.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyeret nama pejabat pemerintah sekaligus menyangkut legalitas akses proyek perumahan di kawasan strategis Jimbaran.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
