Tragedi Kecelakaan Perahu Wisata di WKO, Polres Boyolali Tetapkan Dua Orang jadi Tersangka

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-            Usai sembilan (9) korban kecelakaan perahu penyeberangan warung apung Waduk Kedung Ombo (WKO) berhasil ditemukan, Polres Boyolali mengalami kecelakaan tersebut.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond dalam keterangan resmi yang digelar di depan gedung Satreskrim Polres Boyolali, Selasa (18/05/2021) menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyebutkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu tersebut.

“Penyidik ​​Satreskrim dibantu penyidik ​​dari Direktorat Krimum Polda dan Direktorat Pol Air Polda Jateng untuk penetapan tersangka ada dua,” ujar Kapolres.

Tersangka berinisial G (13 tahun) yang pertama yakni pengemudi perahu motor. Tersangka dikenai variasi pasal 359 KUHP karena menyebabkan orang meninggal dunia.

Tersangka yang kedua pemilik warung apung, Kardiyo. Tersangka dikenai Pasal 76 I Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 20021 tentang perlindungan anak. Dimana setiap orang dilarang melarang, melakukan, menyuruh yang melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp200 juta.

“Jadi untuk saudara Kardiyo ada dua ancaman pasal yang disangkakan Pasal 76 I Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 359 KUHP,” terang Kapolres.

Sebagai penyelidikan, Polres Boyolali bukti bukti antara lain satu unit perahu motor, sandal, jaket dan kerudung, serta pelampung yang kini diamankan petugas penyidik ​​Polres Boyolali.

Seperti diberitakan, sebuah perahu wisata bermuatan 20 orang terbalik pada, Sabtu (15/05/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, 11 orang berhasil diselamatkan dan sembilan orang tenggelam. Perahu terbalik, saat mengantarkan penumpang yang kelebihan muatan ini menuju warung apung di tengah waduk. Dalam perjalanannya, perahu oleng sehingga air mulai masuk dan hilang akhirnya dan terbalik. (merah / hm)

Tutup