Jembrana Perketat Pengelolaan Sampah, Satpol PP Dilibatkan Awasi Warga
M-RadarNews – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menerapkan kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, sejak awal Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional untuk menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas pengelola pasar se-Kabupaten Jembrana dalam sebuah apel konsolidasi. Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menargetkan seluruh TPA di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem open dumping pada tahun 2026. Sistem open dumping dinilai tidak ramah lingkungan karena berpotensi mencemari air tanah akibat rembesan lindi, menghasilkan emisi gas metana yang berbahaya, serta menjadi sarang penyakit. Dengan menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumber, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang signifikan dan kualitas lingkungan sekitar TPA Peh pun terjaga.
Peran Satpol PP dalam Pengawasan
Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin di sejumlah titik untuk memastikan kepatuhan warga. “Jika masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan atau mencampurkan seluruh jenis sampah tanpa dipilah, maka penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda administratif sesuai Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, Satpol PP juga akan bersinergi dengan DLHPKP untuk memberikan sosialisasi persuasif kepada pedagang pasar dan masyarakat umum.
Edukasi dan Sosialisasi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHPKP Jembrana, Wayan Putra Mahardika, menjelaskan bahwa petugas lapangan akan melakukan sosialisasi secara persuasif agar masyarakat membiasakan pemilahan sampah menjadi dua kategori: organik dan anorganik. Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun, dianjurkan untuk diolah menjadi kompos atau produk bernilai guna lainnya. Sementara sampah residu atau anorganik, seperti plastik dan logam, dapat dibawa ke TPA. Pemerintah juga akan menyediakan tempat sampah terpisah di fasilitas umum dan pasar tradisional untuk memudahkan pemilahan.
Dampak dan Implikasi
Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan berkurangnya sampah organik di TPA, risiko pencemaran air tanah dan emisi gas rumah kaca dapat ditekan. Selain itu, pengelolaan sampah yang lebih baik juga akan mengurangi populasi vektor penyakit seperti lalat, nyamuk, dan tikus. Namun, tantangan terbesar adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini terbiasa membuang sampah tanpa memilah. Oleh karena itu, peran Satpol PP dan petugas lapangan sangat krusial dalam memastikan kepatuhan.
Kronologi Penerapan Kebijakan
- Awal Juli 2026: Pemberlakuan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh.
- Juli 2026: Apel konsolidasi DLHPKP, Satpol PP, dan pengelola pasar.
- Agustus 2026: Patroli rutin dan sosialisasi intensif di pasar dan permukiman.
- September 2026: Evaluasi awal dan penindakan bagi pelanggar.
Data dan Fakta
| Jenis Sampah | Cara Pengelolaan | Tujuan Akhir |
|---|---|---|
| Organik | Diolah menjadi kompos | Lokal (rumah tangga/komunitas) |
| Anorganik | Dibuang ke TPA | TPA Peh |
| Residu | Dibuang ke TPA | TPA Peh |
Penutup
Langkah Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam memperketat pengelolaan sampah dengan melibatkan Satpol PP merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Dengan pemilahan sampah sejak dari rumah, Jembrana berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Semoga inisiatif ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










