Komdigi Verifikasi 14 Layanan Apple untuk Pastikan Kepatuhan terhadap PP TUNAS

Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Apple Managing Director of Asia Pacific, Mike Orgill di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (1/7/2026). Foto: dok/kdg.

M-RadarNews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple guna memastikan seluruh fitur yang digunakan masyarakat di Indonesia memenuhi standar pelindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, Apple telah menyerahkan dokumen terkait 14 layanan dan fitur yang akan dievaluasi pemerintah. “Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami,” kata Meutya usai bertemu Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill, dalam siaran pers, Kamis (2/7/2026).

Adapun layanan yang diverifikasi meliputi berbagai produk dalam ekosistem Apple, seperti iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya.

Menteri Meutya menjelaskan, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam pelaksanaan PP TUNAS. Melalui pendekatan tersebut, setiap layanan digital akan dinilai secara terpisah berdasarkan karakteristik, fitur, dan potensi risikonya terhadap anak.

Menurutnya, mekanisme itu bertujuan agar proses verifikasi berlangsung lebih komprehensif sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan anak dan perkembangan inovasi teknologi.

“Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia, bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Karena itu kami memilih pendekatan berbasis risiko karena kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Meutya menambahkan, Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak di bawah 18 tahun. Besarnya jumlah tersebut menjadi dasar pemerintah memperkuat tata kelola platform digital melalui regulasi yang mengedepankan pelindungan anak.

Sementara itu, Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill menyatakan, bahwa pelindungan anak merupakan salah satu prioritas utama Apple secara global.

Menurutnya, Apple telah mengembangkan berbagai fitur keamanan digital yang akan diperkuat melalui pembaruan sistem operasi pada akhir tahun ini. Fitur tersebut meliputi peningkatan kontrol orang tua (parental controls), kemampuan mendeteksi konten berbahaya seperti ketelanjangan, kekerasan, dan adegan berdarah (gore), serta penguatan sistem Child Account yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas digital anak melalui perangkat mereka.

“Kami percaya pelindungan anak merupakan prioritas utama. Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Ibu Menteri Meutya dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kami juga siap berdiskusi apabila masih terdapat pertanyaan selama proses evaluasi berlangsung,” kata Mike.

Komdigi menargetkan proses verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan Apple rampung dalam waktu sekitar satu bulan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan tingkat risiko masing-masing layanan sekaligus memastikan seluruh layanan Apple yang beroperasi di Indonesia memenuhi prinsip pelindungan anak sesuai ketentuan PP TUNAS.

Pemerintah berharap implementasi regulasi tersebut tidak hanya meningkatkan keamanan anak di ruang digital, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan teknologi dalam menghadirkan layanan yang bertanggung jawab di Indonesia. (*)

Tutup