Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur Swasta Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Suap Jabatan

KPK menahan tiga tersangka dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), Riau. Foto: dok/kpk.

M-RadarNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), Riau.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, ZKN yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, serta ARD, Direktur Utama PT MIC yang berasal dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 1 sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).

Kronologi Perkara

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing. Dalam proses tersebut, SA diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi.

“Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, ZKN terpilih sebagai Sekda Kuansing,” jelas Taufik Husein.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan tenor lima tahun. Karena kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, proses kredit dilakukan menggunakan identitas ARD dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan.

KPK juga mengungkap praktik serupa pernah terjadi pada 2021 saat ZKN mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Saat itu, SA diduga meminta sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta.

Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan ARD. Menurut KPK, dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola dugaan suap jabatan dengan nilai yang terus meningkat.

Sebagai imbalan atas bantuannya, ARD diduga memperoleh keuntungan berupa 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, ARD juga diduga mendapatkan sejumlah proyek di beberapa dinas serta Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, dokumen dan barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga diterima SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih didalami penyidik.

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, SA sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)

Tutup