M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya berhasil menindak peredaran obat ilegal di Ibu Kota.
Dalam operasi yang digelar, pada Kamis (30/10/2025), di Jakarta Barat, petugas berhasil menyita 9.077 kemasan sediaan farmasi berupa obat dan obat bahan alam impor tanpa izin edar (TIE).
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengungkapkan, ribuan produk tersebut dijual bebas melalui situs e-commerce tanpa pengawasan, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Total nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,7 miliar,” ujar Sofiyani, seperti dikutib dari beritajakarta, pada Jumat (31/10/2025).
Sofiyani menjelaskan, produk farmasi ilegal tersebut tidak memiliki jaminan mutu, khasiat, dan keamanan. Karena itu, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat dan produk kesehatan, terutama di ranah digital.
“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat Jakarta dari produk berisiko yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Sofiyani.
Menurutnya, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindak pidana di bidang kesehatan. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2).
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sofiyani pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli produk kesehatan secara daring.
“Pastikan setiap obat atau obat bahan alam memiliki izin edar resmi dari BPOM. Ini penting untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya,” pungkasnya.
