M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran obat pelangsing serta penambah berat badan ilegal. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman.

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MQ (31), warga Lumajang yang berdomisili di Ponorogo. Saat digerebek, MQ sedang mengemas kapsul dengan label “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, bahwa MQ tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan produk yang dibuatnya tidak terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

“Kandungan kapsul ini tidak jelas dan berisiko membahayakan kesehatan. Produksi serta peredaran tanpa izin edar melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya Senin (18/08/2025).

Barang Bukti dan Modus Operandi

​Dari lokasi, Polisi menyita ribuan barang bukti, termasuk:

  • 3.500 botol obat pelangsing
  • 90 botol vitamin penambah berat badan
  • 55.000 kapsul tanpa keterangan kandungan
  • Ribuan botol kosong dan stiker label
  • Paket siap kirim, uang tunai, ponsel, dan peralatan pengemasan

MQ diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan terakhir, dengan omzet sekitar Rp1 juta per bulan. Pemasaran produknya dilakukan secara daring, khususnya di wilayah Madura.

​​AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada obat-obatan instan yang dijual bebas di internet.

“Jangan terkecoh janji khasiat instan. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh, bahkan mengancam nyawa,” tambah Kapolres Ponorogo.

Kasus ini menjadi pengingat penting, bahwa gaya hidup sehat seharusnya dijalani dengan cara yang benar dan aman, bukan melalui konsumsi obat-obatan ilegal yang berisiko tinggi bagi kesehatan. (by/*)

Spread the love