M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemasangan pagar laut tengah dilakukan.

Diketahui, dalam kasus ini pemalsuan dokumen diduga atas terbitnya Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) area perairan di Tangerang.

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Brigjen Djuhandani di Mabes Polri, pada Jumat (31/01/2025).

Djuhandani menyebut, surat perintah penyelidikan sendiri telah terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, penyelidik mendalami dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan UU pencucian uang.

“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Djuhandani, koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan, mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah dilakukan. Selain itu, tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait. (rmd/div)

Spread the love