M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro jaya berhasil menangkap seseorang bernama Fierly Damalanti, terkait dugaan penipuan investasi dengan modus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Covid-19 tahun 2022, dan uang hasil kejahatan sebesar Rp5,8 M digunakan tersangka untuk membayar hutang.

Kepala Bidang Hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka.

“Dalam kasus yang diungkap dengan TKP Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, itu kerugian korban mencapai Rp5.847.900 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Kombes Ade Ary menambahkan, modus yang digunakan tersangka ini dengan menawarkan kerja sama proyek di Pemkot Jakarta Timur terkait beberapa pengadaan barang, termasuk pemenuhan kebutuhan COVID-19.

Lanjut ia menjelaskan, pelaku meyakinkan para korbannya dengan menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun seolah-olah sah.

“Namun, faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini,” terangnya.

“Sejauh ini, ada lima orang korban yang tertipu. Kabid Humas pun meminta agar korban-korban lain menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya,” tutupnya. (yn/tn)

Spread the love