Tujuh Tokoh Asal Jateng Diajukan Jadi Pahlawan Nasional, Pemprov Tegaskan Itu Usulan Masyarakat

Plh. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jateng, Isriadi Widodo. Foto: dok/dkmf.

M-Radar News, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), mengusulkan tujuh tokoh asal daerah tersebut sebagai calon Pahlawan Nasional 2026. Dua nama di antaranya merupakan usulan baru, yakni KH Sholeh Darat dari Kota Semarang, dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas.

Nama Raden Mas Margono Djojohadikusumo menjadi perhatian, karena merupakan kakek Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, Pemprov Jateng menegaskan, pengusulan tersebut didasarkan pada jasa dan kontribusi Margono bagi bangsa Indonesia, bukan karena hubungan keluarganya dengan Presiden.

Selain dua nama tersebut, Pemprov Jateng kembali meneruskan lima tokoh yang sebelumnya telah diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional, tetapi belum memperoleh persetujuan Presiden.

Plh. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jateng, Isriadi Widodo mengatakan, proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan secara berjenjang. Aspirasi masyarakat terlebih dahulu dikaji di tingkat daerah sebelum diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

“Jawa Tengah untuk yang diusulkan di tahun 2026 itu sebenarnya dua, KH Sholeh Darat dari Kota Semarang, dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas,” kata Isriadi, pada Rabu (26/8/2026).

Untuk Margono, usulan berasal dari Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan Banyumas. Usulan tersebut telah disampaikan sejak Maret 2025.

Setelah melalui proses evaluasi dan melengkapi sejumlah persyaratan di tingkat provinsi, rekomendasi Gubernur Jateng, kemudian diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada 6 April 2026.

Lebih lanjut, Isriadi mengatakan, Margono memiliki jasa besar dalam membangun perekonomian Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Salah satu kiprahnya adalah dalam pendirian Bank Negara Indonesia (BNI).

“Yang utama memang beliau pendiri bank pertama nasional Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Tentunya itu berdampak ekonomi yang sangat membantu dengan keberadaan BNI, sehingga sampai sekarang juga masih eksis dan cukup besar,” ujarnya.

Selain di bidang ekonomi, Margono tercatat sebagai anggota BPUPKI dan pernah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa awal kemerdekaan.

Ia juga disebut memiliki peran dalam sejumlah proses penting pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, termasuk yang berkaitan dengan Perjanjian Roem-Roijen dan Konferensi Meja Bundar.

Terkait sorotan publik karena Margono merupakan kakek Presiden Prabowo, Isriadi menegaskan hal tersebut bukan menjadi dasar pengusulan.

“Kalau momennya pas pada saat Pak Prabowo jadi presiden, ya mungkin kebetulan saja. Yang jelas, dari pengusul memang ada jasa-jasa beliau yang perlu diangkat,” katanya.

Isriadi juga membantah adanya informasi mengenai penolakan dari keluarga Presiden Prabowo terhadap pengusulan Margono. Menurutnya, persetujuan keluarga telah diperoleh secara tertulis dan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.

“Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh usulan tersebut telah berada dalam proses di Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Selanjutnya, hasil kajian akan menjadi bagian dari proses pertimbangan sebelum keputusan akhir diberikan.

Pemprov Jateng tidak dapat memastikan kapan ketujuh tokoh tersebut akan mendapatkan persetujuan sebagai Pahlawan Nasional. Keputusan akhir berada pada Presiden dengan mempertimbangkan Dewan Gelar.

“Itu hak prerogatif Pak Presiden. Kita tidak bisa menyampaikan rentang waktunya, dan tidak bisa mengintervensi pertimbangan beliau,” pungkas Isriadi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup