PPPK Nakes di Kabupaten Kaur Dilaporkan Suami ke Inspektorat, Terkait Dugaan Perselingkuhan
M-Radar News, Bengkulu Selatan – Seorang perempuan berinisial AK (32), yang diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Kaur, dilaporkan suaminya ke Inspektorat Kabupaten Kaur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang disebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Suami AK, Olo Thomas mengaku mendatangi lokasi setelah mendapat informasi mengenai keberadaan istrinya bersama seorang pria berinisial WKP.
Olo mengatakan, setibanya di lokasi, ia mendapati pintu kontrakan dalam keadaan terkunci. Setelah menunggu beberapa waktu, ia mengaku melihat istrinya keluar dari rumah tersebut bersama pria yang dimaksud.
Kejadian itu kemudian diketahui sejumlah warga dan melibatkan ketua RT, lurah, serta pihak kepolisian. Olo juga mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan terkait peristiwa tersebut.
Karena AK berstatus PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan bertugas di Puskesmas Kelam Tengah, Olo selanjutnya menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Kaur.
Mengutib dari tribunbengkulu, pada Minggu (23/8/2026). Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kaur, Hargian Suhadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Menurut Hargian, laporan yang masuk akan terlebih dahulu ditelaah, termasuk memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor. Penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Olo juga menyampaikan rencana untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman. Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian warga di Kota Manna. Namun, dugaan perselingkuhan yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Kaur masih berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pihak berwenang dalam menentukan langkah selanjutnya.
Disclaimer
Redaksi menegaskan, status AK dalam pemberitaan ini masih sebatas pihak yang dilaporkan. Dugaan perselingkuhan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












