M-RADARNEWS.COM, JATENG – Polda Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Dari 1.747 orang yang diamankan, mayoritas atau 1.058 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur.
“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” kata Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers yang bertempat di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (02/09/2025)
Terdapat dua kasus besar ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Pertama, Kerusuhan 29 Agustus 2025, yaitu perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jateng. Kedua, Serangan 30 Agustus 2025, yaitu penyerangan terhadap Markas Polda (Mapolda) Jateng.
Dari dua kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh di antaranya terkait serangan Mapolda (satu dewasa dan enam anak-anak), sementara dua lainnya terkait perusakan pada 29 Agustus. Tersangka dewasa langsung ditahan, sedangkan anak-anak dikembalikan ke orang tua dengan catatan akan diproses hukum jika mengulangi perbuatannya. “Aksi penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi terencana,” ungkap Dwi Subagio.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku memanfaatkan momen azan Ashar untuk menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu. Petugas yang sigap berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, delapan pelaku positif mengonsumsi benzodiazepam, dan banyak dari mereka tercium bau alkohol. Kombes Dwi Subagio menyebut hal ini sangat memprihatinkan, mengingat para pelaku mayoritas adalah pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran.
“Diduga, para pelaku terprovokasi ajakan yang tersebar di media sosial. Terkait hal ini, Polda Jateng berkoordinasi dengan Direktorat Siber untuk menelusuri penyebar provokasi,” terangnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Diakhir keterangannya, Kombes Dwi Subagio menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak. Mereka berharap orang tua bisa mengarahkan anak agar tidak terjerumus dalam aksi negatif atau anarkis yang merugikan.
“Kami berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Mari kita jaga rumah, lingkungan dan masyarakat agar tetap kondusif, karena menjaga keamanan bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (ed/**)
