M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pada 100 hari pertama kinerja Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur (Wagub) Taj Yasin Maimoen, telah menunjukkan komitmen nyata terhadap dunia pesantren dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren.
Regulasi ini menjadi aturan teknis yang telah lama dinantikan, menyusul Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
“Alhamdulilah Pergub Pesantren sudah disahkan, ini sebagai tindak lanjut dari Perda Pesantren yang telah disahkan hampir dua tahun lalu,” ungkap Wagub Taj Yasin seperti dikutib, pada Sabtu (31/05/2025).
Angin Segar untuk Pesantren
Wagub Taj Yasin menyatakan, bahwa pengesahan Pergub ini adalah tindak lanjut dari Perda Pesantren yang disahkan hampir dua tahun lalu. Ia menyebutnya sebagai “angin segar” karena memberikan payung hukum yang lebih jelas untuk bantuan pemerintah kepada pesantren.
Gus Yasin, sapaan akrab wagub juga menegaskan, bahwa setelah Pergub ini terbit, pihaknya akan mengawal pelaksanaannya dan mengusulkan agar masuk dalam anggaran perubahan 2025 serta APBD Murni Tahun 2026.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pesantren
Lebih lanjut Gus Yasin berharap, Pergub ini ada sinergi antara pemerintah daerah dengan pesantren. Sebab, persoalan-persoalan yang dihadapi pesantren, sudah terangkum dalam aturan Perda dan Pergub tersebut.
“Regulasi ini mencakup berbagai persoalan yang dihadapi pesantren, seperti; Bantuan insentif guru agama, Bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren, Bantuan beasiswa santri, Fasilitasi kegiatan santri serta Pelatihan santri milenial dan santri preneur,” tuturnya.
Tujuan dan Manfaat Pergub Pesantren
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng Haerudin menjelaskan, bahwa Pergub Pesantren Nomor 17 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap pesantren dalam menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pergub ini mengatur berbagai bentuk fasilitasi, termasuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, bantuan program, serta bantuan lainnya untuk pesantren,” ujarnya.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren akan meningkat, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang beriman, berilmu, dan berwawasan.
“Selain itu, Pergub ini juga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan beasiswa dan kerja sama dengan pihak luar negeri untuk pendidikan dan lapangan kerja santri,” ucap Haerudin.
Sambutan positif dari Kalangan Pesantren
Pengasuh Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, M Chamzah Hasan menyambut baik terbitnya Pergub Pesantren. Ia berharap perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terhadap pesantren ke depan bisa lebih maksimal.
“Saat ini, pesantren menunggu realisasi dari Pergub tersebut, seperti bantuan sarana prasarana, insentif guru agama, dan beasiswa santri. Ini Pergub yang ditunggu-tunggu masyarakat pesantren,” pungkasnya. (ed/as)
