M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut permohonannya dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng Tahun 2024.

Pencabutan permohan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025, pada Senin (20/01/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sidang PHPU: Andika-Hendi Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi- Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024

Persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng menjadi Termohon dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menjadi Pihak Terkait.

Pencabutan permohonan sendiri sudah diajukan sejak Sabtu (11/01/2025) oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin (13/1/2025), pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi.

Pada persidangan kedua ini, Mulyadi selaku kuasa hukum Andika-Hendi membacakan isi dari surat permohonan pencabutan perkara dalam Sidang PHPU.

“Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024, dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024,” ujar Mulyadi di hadapan Majelis Hakim Panel 1.

Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jateng pascapemilu dan Pilkada 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.

Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Majelis Panel Hakim yang berharap agar seluruh pihak yang berperkara khususnya dalam PHPU Pilkada 2024, mementingkan keguyuban dan gotong royong. Selanjutnya panel hakim menerima pencabutan perkara ini.

“Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2024, berlangsung di Gedung I MK, pada Kamis (09/01/2025).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 ini digelar Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

 

 

Editor: Rochmad QHJ
Spread the love