M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil membongkar kasus Tindak Podana Pencucian Uang (TPPU) hasil Judi Online (Judol). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun sudah menetapkan dua tersangka, yaitu OHW dan H.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan, bahwa keduanya mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judol. Dana haram dari situs judol dikumpulkan, diputar melalui perusahaan lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan oleh kedua tersangka.

“Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” terangnya, pada Rabu (07/05/2025).

Ditambahkan, Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nominee.

Selanjutnya, keduanya menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.

“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya. (yn/tn)

Spread the love