M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis hasil pemeriksaan DNA terkait perkara dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (20/08/2025).
Hasil tes DNA menunjukkan, bahwa profil DNA anak dari LM, berinisial SA, tidak cocok dengan profil DNA pelapor, RK. Dengan demikian, secara ilmiah, RK bukan ayah biologis dari SA.
Dalam konferensi pers, hadir dua narasumber utama, yaitu Kepala Laboratorium Forensik DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, dan Kepala Subdirektorat I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Baca juga: Polri Ungkap Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Keluar dalam Waktu 10 Hari
Brigjen Pol Sumy Hastry menjelaskan, bahwa timnya telah memeriksa tiga sampel DNA, yaitu milik RK, LM, dan SA. Proses pengambilan sampel dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan melalui berbagai tahapan ilmiah.
”Secara ilmiah dapat kami simpulkan, SA adalah anak biologis dari LM dan bukan anak biologis dari RK,” jelas Brigjen Pol. Sumy Hastry.
Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso menambahkan, bahwa hasil tes DNA ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan. Pihaknya sedang menangani dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan pencemaran nama baik.
“Kami telah menerima hasil pemeriksaan DNA hari ini, dan hasilnya menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan,” tegas Rizki.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk LM, dan 3 ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik seperti dokumen, sampel suara, dan data digital juga telah diamankan.
Rizki memastikan, bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan menjadikan hasil tes DNA ini sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tutup Rizki.
Dengan dirilisnya hasil tes DNA ini, Bareskrim Polri berharap masyarakat dapat menerima informasi yang akurat dan tidak terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi. (by/div)
