M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus penyalahgunaan MinyaKita. Dalam kasus ini, pelaku mengganti label dan takaran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan, tersangka adalah pemilik merangkap kepala cabang sekaligus pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita. Lokasi produsen itu sendiri berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo,” katanya, Selasa (11/03/2025).

Ia juga menjelaskan, Minyakita di-repacking dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis 820 gram dan ke dalam botol sebanyak 760 gram.

Selanjutnya, Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ML sampai dengan 920 ML.

“Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan Minyakita 1000 ML yang beredar di pasaran,” terangnya.

Tersangka juga mengaku bahwa usaha ini telah dijalankannya sejak Februari 2025. Hingga kasus ini diungkap, tersangka telah memproduksi 400-800 kantong Minyakita per hari. (yn/tn)

Spread the love